Apa itu postmark dan bagaimana melakukannya?

Pada postingan sebelumnya pernah dibahas mengenai Ground Control Point (GCP) untuk foto udara dengan UAV. Pembahasan tersebut hanya mencakup tentang premark, yang memang biasa digunakan dalam foto udara dengan UAV (Unmanned Aerial Vehicle).

Ground control point yang akan dibahas saat ini adalah postmark.

Perbedaan Premark dan Postmark

Perbedaan signifikan adalah premark dilakukan sebelum proses pengambilan foto udara dilakukan, sedang postmark dilakukan setelah data foto udara (bisa juga citra satelit) dilakukan. Perbedaan yang lain adalah premark menggunakan marking yang dibahas pada pembahasan GCP sebelumnya

baca juga: https://zonaspasial.com/2018/11/apa-itu-ground-control-points-dan-bagaimana-menggunakannya/

Sedangkan postmark, tidak ditandai dengan marking seperti pada premark, melainkan menggunakan obyek-obyek yang dikenali dari foto udara/citra satelit yang telah ada.

Pembuatan Postmark

Seperti pada premark, kegunaan postmark, utamanya adalah untuk melakukan georeferensi pada foto udara/citra satelit yang telah ada, berikut ini beberapa hal mengenai postmark:

  1. Postmark ditentukan/dibuat jika titik premark hilang/rusak atau kurang atau tidak ada. Titik premark bisa rusak akibat angin/hujan, atau bahkan hilang karena ketidaktahuan masyarakat mengenai pentingnya titik premark, sehingga diperlukan penentuan titik kontrol pengganti premark yaitu postmark untuk melakukan pengolahan data.

  2. Lokasi ideal untuk menentukan postmark sama dengan premark, yaitu dengan mengidentifikasi lokasi-lokasi atau obyek-obyek yang dapat dijadikan sebagai lokasi titik postmark, seperti perempatan jalan, sudut jalan, perpotongan jalan pedestrian, kawasan yang memiliki warna mencolok, persimpangan rel dengan jalan atau benda, atau monumen yang mudah diidentifikasi. Lokasi titik premark didokumentasikan dengan memotret titik premark dari segala arah mata angin, dibuatkan sketsa lapangan jika diperlukan, informasi mengenai koordinat titik postmark, dan penamaan titik postmark.

  3. Karena Postmark adalah titik kontrol yang diukur setelah pekerjaan survei foto udara, maka perlu dilakukan identifikasi objek yang terdapat pada foto, kemudian ditentukan koordinat fotonya, sehingga  identifikasi di lapangan pada titik kontrol postmark dapat dilakukan, kemudian diikuti dengan kegiatan:

    1. Melakukan pengecekan langsung di lapangan sesuai dengan yang sudah ditentukan pada foto.

    2. Marking area yang sudah dibuat titik postmark.

    3. Melakukan penamaan titik postmark.

    4. Melakukan pengukuran terhadap titik postmark tersebut

Dengan adanya postmark, maka foto udara/citra satelit dapat dilakukan georeferencing lebih akurat.