Desa dan Peta

Pembangunan harus dimulai dari desa. Tingkat urbanisasi yang semakin besar perlu upaya yang sungguh-sungguh dalam membangun desa. Urbanisasi tidak hanya menjadi masalah kota yang dituju (yang menyebabkan persaingan pencari kerja dan dampak sosial lainnya), tetapi juga menjadi masalah bagi desa yang ditinggalkan, yaitu kekurangan tenaga kerja.

Pembangunan desa tak bisa dipungkiri harus mampu menyerap tenaga kerja dan memakmurkan penduduk desa. Lalu apa yang diperlukan? Tentu saja perencanaan pembangunan yang bagus, yang sesuai dengan karakter serta potensi desa yang bersangkutan. Perencanaan tentu saja tidak luput dari peta. Perencanaan pembangunan tanpa peta, bagaimana bisa?

Berita tentang Peta Desa

Seperti dikatakan oleh Guru Besar Fakultas Geografi UGM, Prof. Dr. Aris Marfa’i bahwa ada enam urgensi pembuatan peta desa, yaitu untuk mengetahui posisi desa terhadap kawasan di sekitarnya, melihat potensi desa, menyelesaikan sengketa batas wilayah, inventarisasi aset desa dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, membantu perencanaan pembangunan infrastruktur desa, serta sebagai dasar informasi untuk integrasi spasial pembangunan wilayah. (https://ugm.ac.id/id/berita/11263-peta-desa-percepat-pembangunan-desa-dan-kawasan-pedesaan)

Demikian pentingnya peta bagi pembangunan desa, lalu apakah sudah terakomodasi dalam peraturan pemerintah. Sayangnya dalam Permendesa PDTT No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, pengadaan peta desa untuk perencanaan tidak disebutkan.

Peta Desa Lembang yang dikerjakan oleh ITB

Peta Desa bukan hanya batas wilayah desa, melainkan juga peta yang mampu memuat apa saja yang ada di desa tersebut. Sumber daya alam, pariwisata, sumber daya manusia dan aset-aset desa yang lain. Dengan kelengkapan tersebut, maka peta desa dapat menjadi acuan yang lebih berdaya guna sebagai bahan perencanaan pembangunan desa. Dana desa akan lebih terserap sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh desa.